Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Irigasi Wae Ces Meninggal di Rutan Kupang, Keluarga Pertanyakan Prosedur Penahanan

Johanes diketahui mengeluh sakit setelah mandi dan beristirahat menjelang pergantian regu dan sempat dilarian ke rumah sakit lalu meninggal dunia

Editor: Eko Sutriyanto
POS KUPANG/HO- LUIS BALUN
IRIGASI WAE CES - Luis Balun, Kuasa Hukum, Johanes Gomeks tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi irigasi Wae Ces yang meninggal dunia di RSB Titus Uly Kupang saat menjalani masa tahanan di Rutan Kupang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Ray Rebon & Eugenius Suba Boro

TRIBUNNEWS.COM, KUPANGJohanes Gomeks, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.

Johanes, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, Johanes sempat mengeluh sakit setelah mandi dan beristirahat menjelang pergantian regu jaga.

"Petugas piket segera melapor kepada komandan jaga dan memanggil dokter rutan. Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan dirujuk ke RS Bhayangkara, namun dinyatakan meninggal dunia," ujar Jumihar.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan medis, penyebab kematian Johanes adalah serangan jantung.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar

Kematian Johanes Gomeks tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penahanan dan perlakuan terhadap almarhum selama dalam tahanan.

Mario, perwakilan keluarga, menyebut bahwa sejak awal penanganan kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan.

Menurutnya, Johanes awalnya dipanggil oleh kejaksaan sebagai saksi, namun langsung dijadikan tahanan tanpa penjelasan yang jelas.

"Awalnya beliau hanya dipanggil sebagai saksi, tetapi langsung ditahan secara tiba-tiba tanpa bukti kuat. Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran HAM," kata Mario.

Keluarga juga mengungkap bahwa Johanes memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan memerlukan perawatan rutin.

Mereka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan ke RS Siloam, lengkap dengan rekam medis dan surat pengantar, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.

“Kami sudah bersurat lewat pengacara dan juga dari rutan, tapi tidak direspons. Padahal beliau belum berstatus sebagai terpidana,” ujar Mario.

Tak Ada Pemberitahuan Resmi

Keluarga juga menyesalkan minimnya komunikasi dari pihak kejaksaan maupun rutan setelah Johanes meninggal dunia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved