Tersangka Korupsi Irigasi Wae Ces Meninggal di Rutan Kupang, Keluarga Pertanyakan Prosedur Penahanan
Johanes diketahui mengeluh sakit setelah mandi dan beristirahat menjelang pergantian regu dan sempat dilarian ke rumah sakit lalu meninggal dunia
Laporan Wartawan Pos Kupang, Ray Rebon & Eugenius Suba Boro
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG — Johanes Gomeks, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Johanes, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, Johanes sempat mengeluh sakit setelah mandi dan beristirahat menjelang pergantian regu jaga.
"Petugas piket segera melapor kepada komandan jaga dan memanggil dokter rutan. Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan dirujuk ke RS Bhayangkara, namun dinyatakan meninggal dunia," ujar Jumihar.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan medis, penyebab kematian Johanes adalah serangan jantung.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar
Kematian Johanes Gomeks tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penahanan dan perlakuan terhadap almarhum selama dalam tahanan.
Mario, perwakilan keluarga, menyebut bahwa sejak awal penanganan kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan.
Menurutnya, Johanes awalnya dipanggil oleh kejaksaan sebagai saksi, namun langsung dijadikan tahanan tanpa penjelasan yang jelas.
"Awalnya beliau hanya dipanggil sebagai saksi, tetapi langsung ditahan secara tiba-tiba tanpa bukti kuat. Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran HAM," kata Mario.
Keluarga juga mengungkap bahwa Johanes memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan memerlukan perawatan rutin.
Mereka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan ke RS Siloam, lengkap dengan rekam medis dan surat pengantar, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.
“Kami sudah bersurat lewat pengacara dan juga dari rutan, tapi tidak direspons. Padahal beliau belum berstatus sebagai terpidana,” ujar Mario.
Tak Ada Pemberitahuan Resmi
Keluarga juga menyesalkan minimnya komunikasi dari pihak kejaksaan maupun rutan setelah Johanes meninggal dunia.
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Kapolda NTT: Tour de NTT Momentum Kebersamaan, Bukan Sekadar Pengamanan |
![]() |
---|
Suami dan Anak Tenaga Kesehatan di Puskesmas Mauponggo Dilaporkan Terseret Banjir di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kupang, Selasa 9 September 2025: Siang Hari Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kupang, Senin 8 September 2025: Siang Berawan Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.