Demi Keadilan Wanita di Tulungagung Laporkan Calon Mertua Gara-Gara Motor, Begini Ceritanya
Calon mantu di Tulungagung laporkan calon mertua ke polisi gara-gara motor. Viral, netizen dukung sikap tegas korban!
Kini, ES resmi ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian di Kediri,” tegas Nanang.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian menegakkan hak tak boleh surut meski berhadapan dengan keluarga sendiri.
Banyak warganet mengapresiasi PAN karena tetap tegar dan memilih jalur hukum demi keadilan.
Apakah pertunangan mereka akan tetap dilanjutkan? Itu urusan nanti. Yang jelas, PAN telah menunjukkan bahwa wanita pun bisa berdiri tegak membela kebenaran—bahkan jika lawannya adalah calon mertua sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.