Kamis, 2 Oktober 2025

Demi Keadilan Wanita di Tulungagung Laporkan Calon Mertua Gara-Gara Motor, Begini Ceritanya

Calon mantu di Tulungagung laporkan calon mertua ke polisi gara-gara motor. Viral, netizen dukung sikap tegas korban!

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
MOTORNYA DIGADAI – Calon mertua dilaporkan calon menantu usai pinjam motor tapi tak kunjung dikembalikan, malah digadaikan. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG- Sebuah drama keluarga berujung laporan polisi terjadi di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang wanita muda berinisial PAN (24) membuat keputusan mengejutkan namun berani: melaporkan calon mertuanya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo. Terduga pelaku adalah ES (49), pria yang berstatus sebagai calon mertua korban karena merupakan ayah tiri dari tunangan PAN.

Baca juga: Sosok Hikmatullah, Anggota DPRD Kota Cilegon Viral usai Diduga Tabrak Pendemo

Dipinjam, Ditukar, Lalu Digadaikan?

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, kejadian bermula pada September 2024.

Kala itu, ES meminjam sepeda motor Honda Vario milik PAN.

Sebagai gantinya, ES meninggalkan motor lain yang kondisinya jauh lebih buruk, dengan janji akan segera mengembalikan motor asli milik calon menantunya.

Namun, hingga Februari 2025, motor tersebut tak juga kembali.

Setiap kali ditanya, ES hanya memberikan alasan dan janji. PAN pun akhirnya memilih langkah tegas demi kejelasan hak miliknya.

“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka.

Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, Selasa (3/6/2025).

Aksi Berani Demi Keadilan, Netizen Beri Dukungan

Tak sedikit warganet yang menyebut PAN sebagai sosok wanita kuat dan berani karena memilih menyelesaikan masalah secara hukum.

“Salut! Ini contoh wanita cerdas yang nggak mau diinjak-injak haknya,” tulis akun @Rin*** di kolom komentar Facebook.

Langkah PAN dianggap sebagai bentuk ketegasan dan kesadaran hukum dari generasi muda yang ingin transparansi dalam hubungan, termasuk dalam keluarga besar sekalipun.

Baca juga: Hasil Tes Urine Ayah FP seusai Ditangkap di Rumah, Anaknya Viral Nyanyi Ojo Dibandingke

Tersangka Ditangkap, Motor Disita

Polisi akhirnya berhasil menangkap ES di rumahnya di Dusun Gading, Desa Samar, Pagerwojo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motor milik PAN telah digadaikan ES di wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp5 juta.

Kini, ES resmi ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian di Kediri,” tegas Nanang.

Kisah ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian menegakkan hak tak boleh surut meski berhadapan dengan keluarga sendiri.

Banyak warganet mengapresiasi PAN karena tetap tegar dan memilih jalur hukum demi keadilan.

Apakah pertunangan mereka akan tetap dilanjutkan? Itu urusan nanti. Yang jelas, PAN telah menunjukkan bahwa wanita pun bisa berdiri tegak membela kebenaran—bahkan jika lawannya adalah calon mertua sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved