Profil dan Sosok
Sosok Eka Kurnia Nengsih, Hakim PN Curup Bengkulu yang Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid
Inilah sosok Eka Kurnia Nengsih, hakim PN Curup, Bengkulu yang vonis terdakwa pengeroyokan hanya membersihkan masjid padahal korban lumpuh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berinisial RA (RA) dianiaya hingga alami kelumpuhan di kakinya.
Korban dianiaya empat orang, dan dua di antaranya sudah berdamai dengan korban.
Sementara dua pelaku lainnya, Dimas dan Dio menjalani proses hukum karena tak menemukan titik damai dengan korban.
Terbaru ini, terdakwa Dimas alias DI divonis pelayanan masyarakat membersihkan masjid selama 60 jam.
Mengutip TribunBengkulu.com, vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Rabu (4/6/2025).
Hakim tunggal, Eka Kurnia Nengsih memutuskan Dimas untuk membersihkan masjid di kawasan Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam dan dilakukan maksimal tiga jam per hari.
Vonis tersebut, pun mendapatkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun enam bulan penjara serta membayar restitusi bersama terdakwa lain sebesar total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.
Ayah korban, Rovi, merasa kecewa atas keputusan tersebut.
"Sangat tidak adil, pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ujar Rovi.
Sosok Hakim
Sidang kasus ini dipimpin oleh hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih.
Baca juga: Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid
Eka Kurnia sendiri bertugas sebagai Hakim Pratama Utama dari PN Curup, Kelas IB, sejak Desember 2023 lalu.
Lulusan Magister Hukum ini mengawali kariernya sebagai calon hakim di PN Palembang, 2011 lalu.
Mengutip TribunBengkulu.com, Eka Kurnia juga pernah bertugas di PN Karawang, Tanjung Jabung Timur, hingga akhirnya di Curup, Rejang Lebong.
Ia mengantongi sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Lingkungan, hingga Mediator.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.