Pengakuan Guru Ngaji di Bukittinggi yang Cabuli Bocah Perempuan, Pengacara Pelaku Kini Cari Saksi
Pengacara guru ngaji, tersangka pencabulan di Bukittinggi, mengaku sedang mencari saksi-saksi untuk menguatkan keterangan kliennya, Selasa (3/6/2025).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ujar Anidar, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunPadang.com.
Anidar mengatakan bahwa RH melakukan aksi bejatnya itu pada bulan September 2024 lalu.
Kala itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.
“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ungkap Anidar.
Terbongkar kasus ini memakan waktu cukup lama, sebab korban yang masih anak-anak dan dikenal tertutup.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” bebernya.
Kasus baru diusut setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka hingga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," papar Anidar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pengacara Guru Ngaji di Bukitinggi Akui Kliennya Cabul, Bantah Tudingan Persetubuhan Anak 9 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.