Pengakuan Guru Ngaji di Bukittinggi yang Cabuli Bocah Perempuan, Pengacara Pelaku Kini Cari Saksi
Pengacara guru ngaji, tersangka pencabulan di Bukittinggi, mengaku sedang mencari saksi-saksi untuk menguatkan keterangan kliennya, Selasa (3/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Korban pencabulan RH adalah bocah perempuan berusia 9 tahun.
Selain sebagai guru ngaji, RH merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.
Penasihat hukum RH, Zul Fauzi, mengakui kemungkinan adanya aksi pencabulan, tetapi membantah bahwa kliennya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Klien saya ditangkap dan dituduhkan atas persetubuhan dan cabul. Namun klien saya tidak mengakui atas persetubuhan," kata Zul, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunPadang.com.
"Kalau cabul mungkin, tetapi persetubuhan tidak. Pernyataan itu didapat setelah saya berbincang-bincang dengan klien," imbuhnya.
Zul menyebutkan baru ditunjuk sebagai penasehat hukum sejak Kamis (29/5/2025) setelah dihubungi oleh pihak keluarga RH.
"Saya baru Senin (2/6/2025) kemarin mendampingi tersangka, sekalian bertemu penyidik di Polres Bukittinggi," jelas Zul Fauzi.
"Prosesnya terlebih dahulu, dari pihak penyidik memasukan berkas ke kejaksaan. Apakah P19 atau P21, nanti akan dikabari," lanjutnya.
Sebagai informasi, P19 berarti berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sementara P21, berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku
Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa bahwa kini pihaknya sedang berupaya mencari saksi-saksi untuk menambahkan keterangan.
"Saat ini mencari-saksi-saki, yang memperkuat klien kami selaku tersangka," sebut Zul.
RH kini sudah ditahan Polresta Bukittinggi setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa RH ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Selasa (27/5/2025).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ujar Anidar, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunPadang.com.
Anidar mengatakan bahwa RH melakukan aksi bejatnya itu pada bulan September 2024 lalu.
Kala itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.
“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ungkap Anidar.
Terbongkar kasus ini memakan waktu cukup lama, sebab korban yang masih anak-anak dan dikenal tertutup.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” bebernya.
Kasus baru diusut setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka hingga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," papar Anidar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pengacara Guru Ngaji di Bukitinggi Akui Kliennya Cabul, Bantah Tudingan Persetubuhan Anak 9 Tahun
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.