Senin, 29 September 2025

Pengakuan Guru Ngaji di Bukittinggi yang Cabuli Bocah Perempuan, Pengacara Pelaku Kini Cari Saksi

Pengacara guru ngaji, tersangka pencabulan di Bukittinggi, mengaku sedang mencari saksi-saksi untuk menguatkan keterangan kliennya, Selasa (3/6/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Sri Juliati
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
GURU NGAJI CABUL - Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji di salah satu masjid pada Selasa (27/5/2025). Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar ungkap aksi bejat pelaku terhadap anak perempuan berumur 9 tahun dilakukan pada September 2024 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Korban pencabulan RH adalah bocah perempuan berusia 9 tahun.

Selain sebagai guru ngaji, RH merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.

Penasihat hukum RH, Zul Fauzi, mengakui kemungkinan adanya aksi pencabulan, tetapi membantah bahwa kliennya melakukan persetubuhan dengan korban.

"Klien saya ditangkap dan dituduhkan atas persetubuhan dan cabul. Namun klien saya tidak mengakui atas persetubuhan," kata Zul, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunPadang.com.

"Kalau cabul mungkin, tetapi persetubuhan tidak. Pernyataan itu didapat setelah saya berbincang-bincang dengan klien," imbuhnya.

Zul menyebutkan baru ditunjuk sebagai penasehat hukum sejak Kamis (29/5/2025) setelah dihubungi oleh pihak keluarga RH.

"Saya baru Senin (2/6/2025) kemarin mendampingi tersangka, sekalian bertemu penyidik di Polres Bukittinggi," jelas Zul Fauzi.

"Prosesnya terlebih dahulu, dari pihak penyidik memasukan berkas ke kejaksaan. Apakah P19 atau P21, nanti akan dikabari," lanjutnya.

Sebagai informasi, P19 berarti berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sementara P21, berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa bahwa kini pihaknya sedang berupaya mencari saksi-saksi untuk menambahkan keterangan.

"Saat ini mencari-saksi-saki, yang memperkuat klien kami selaku tersangka," sebut Zul.

RH kini sudah ditahan Polresta Bukittinggi setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.

Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa RH ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Selasa (27/5/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan