Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid, Dilakukan di Rumah Pelaku sejak 2021

Terungkap modus guru ngaji di Tebet cabuli 10 santri. Kasus pencabulan terungkap setelah korban melapor. Dilakukan pelaku sejak 2021 hingga 2025

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus pencabulan santri terjadi di Tebet, Jakarta Selatan. Sebanyak 10 santri mengaku dicabuli guru ngaji berinisial AF. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF ditangkap usai dilaporkan mencabuli muridnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).

"Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sejumlah anak yang merupakan murid mengajinya," paparnya, Minggu (29/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Rumah pelaku yang diduga lokasi pencabulan telah disegel.

Modus pelaku yakni mengajak korban ke rumahnya untuk diberi pelajaran tambahan.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021 hingga 2025. 

Sebanyak 10 murid telah melapor dan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Modusnya memberikan pelajaran tambahan terkait materi agama, kemudian pelaku melakukan tindakan yang tidak semestinya ke para korban," tuturnya.

Agar korban tak bercerita ke orang tua, pelaku memberinya uang.

"Pelaku melarang mereka menceritakan kejadian tersebut," sambungnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni hasil visum, sarung, telepon genggam, dan papan tulis.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sragen, Beraksi sejak November 2024, Korban Hamil 7 Bulan

Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.

Para orang tua yang anaknya menjadi korban diminta segera melapor.

"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menerangkan penangkapan dilakukan  jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved