Kamis, 2 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Lakukan Pelanggaran Fatal, Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Cirebon Dianggap Lalai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tambang dan kepala teknik tambang diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang fatal.

Penulis: Nuryanti
HO/Basarnas
LONGSOR TAMBANG - Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (31/5/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tambang dan kepala teknik tambang diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang fatal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik tambang dan kepala teknik tambang Gunung Kuda, Cirebon, berinisial AK dan AR, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga ada kelalaian dalam peristiwa longsor di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tambang dan kepala teknik tambang diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang fatal.

“Terjadi pelanggaran terhadap prosedur pola penambangan yang benar, kemudian tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang kepada pengelola tambang.

Namun, pemilik tambang disebut tidak mengindahkan saran itu.

Akibat kelalaian tersebut, polisi telah menetapkan pemilik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Lalu, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

8 Saksi Diperiksa

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait peristiwa longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Cirebon, tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang resmi ditahan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perhutani Dosa soal Longsor Gunung Kuda: BUMN yang Aneh-aneh Segera Perbaiki Diri

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” ujar Kombes Sumarni, Sabtu, dilansir TribunJabar.id.

Sumarni menjelaskan, tambang yang longsor tersebut sudah beroperasi sejak 2014 dan merupakan salah satu aset milik koperasi.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini.

Walhi Jabar Soroti Lemahnya Pengawasan

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menilai longsor di lokasi tambang Gunung Kuda adalah bukti nyata dari buruknya tata kelola pertambangan serta lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved