Jumat, 3 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Dedi Mulyadi Sebut Perhutani Dosa soal Longsor Gunung Kuda: BUMN yang Aneh-aneh Segera Perbaiki Diri

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyindir Perhutani soal longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon.

TribunJabar.id/Eki Yulianto
GALIAN TAMBANG LONGSOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyindir keras perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani, buntut longsor di galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025).

Dedi menyebut Perhutani saat ini justru seperti perusahaan yang menyewakan lahan untuk pertambangan, alih-alih mempertahankan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Atas hal itu, Dedi meminta Perhutani sebagai perusahaan BUMN agar berbenah diri karena telah melakukan 'dosa' terkait longsor di Gunung Kuda.

Sebab, seharusnya, wilayah Gunung Kuda yang dijadikan lokasi pertambangan, adalah zona hijau.

"Nah, sekarang Perhutani menjadi PT yang sewa lahan untuk pertambangan. Perusahaan BUMN yang aneh-aneh ini, segera memperbaiki diri. Ini dosa ini," kata Dedi di lokasi, Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Ini kan Perhutani ini, banyak sekali areal-areal yang berubah menjadi areal tambang."

Baca juga: Dedi Mulyadi Balas Sindiran DPRD Jabar Fraksi PDIP: Ingin Dihargai, tapi Tak Pernah Menghargai

"Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang," imbuh dia.

Mantan Bupati Purwakarta ini pun memastikan akan segera memanggil Perhutani.

"Setelah ini kita akan memanggil Perhutani, ya," tegas Dedi.

Dedi sendiri sebelumnya sudah pernah memohon agar tambang galian C di Gunung Kuda ditutup sebab tak memenuhi syarat dalam hal pengelolaannya.

Permintaan ini disampaikan Dedi tiga tahun lalu, saat ia meninjau lokasi pertambangan, ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Tambang ini tidak memenuhi syarat untuk mengelola tambang. Tiga tahun lalu saya sudah ke sini dan memohon untuk ditutup," jelas Dedi.

Tak hanya itu, imbuh Dedi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar telah beberapa kali melayangkan surat peringatan terhadap pengelola tambang.

Tetapi, Dedi mengakui memang Pemprov Jabar tidak bisa begitu saja langsung menghentikan usaha tersebut.

Buntut adanya longsor tersebut, Dedi mengatakan Pemprov Jabar telah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved