Kamis, 2 Oktober 2025

50 Tahun Tanpa Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Disorot: Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara

Muhammad Taufiq nilai Ayam Goreng Widuran langgar UU Produk Halal karena baru pasang label nonhalal setelah 50 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

"Kami tentu sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang tidak terbuka memberikan informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ungkap Muti.

Adapun bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi namun tidak mengetahui ketidakhalalan produk yang dikonsumsi maka tidak berdosa sesuai pandangan ulama.

Namun kedepannya, perlu kehati-hatian  dengan mengkonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran.

Pihaknya menghimbau restoran melakukan penandaan yang jelas jika menjual produk yang tidak halal.

LPPOM juga mengajak restoran yang berminat untuk sertifikasi untuk mengikuti kelas sertifikasi halal maupun berdiskusi melalui hotline 14056, email [email protected] serta WhatsApp 0811-1148-696, serta langsung datang ke kantor kami yang tersebar di 34 provinsi.

"LPPOM mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 untuk pelaku usaha kecil-mikro," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berdiri 1973, Ayam Goreng Widuran Bikin Gempar, Advokat: Tak Fair Baru Bulan Ini Cantumkan Non Halal 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved