Jumat, 3 Oktober 2025

50 Tahun Tanpa Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Disorot: Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara

Muhammad Taufiq nilai Ayam Goreng Widuran langgar UU Produk Halal karena baru pasang label nonhalal setelah 50 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Muhammad Taufiq, warga Solo, menyoroti kebijakan Restoran Ayam Goreng Widuran baru mencantumkan label non halal setelah berdiri sejak 1973 atau lebih dari 50 tahun berdiri.

Menurut dia, ada sesuatu yang tidak adil saat pemilik restoran tidak jujur kepada konsumen. 

“Sangat aneh ya, Ayam Goreng Widuran itu digemari begitu banyak orang,” ujarnya seperti dikutip YouTube Hersubeno Point, pada Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara

Sorotan Warga Soal Restoran Ayam Goreng Widuran:  Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara 

Pria berlatar belakang advokat itu mengungkap ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan pemilik restoran.

Dia menjelaskan, ada asas fiksi hukum di UUJPH tersebut. Kata dia, UUJPH adalah asas yang memandang semua orang tahu hukum atau asas presumptio iures de iure.

Jika, mengacu pada asas itu, kata dia, pengusaha harus mencantumkan produk nonhalal jika menjual produk tersebut.

Dia mengungkapkan setiap orang mau dia berada di gunung, di laut pekerjaannya nyelam, mau dia berada di kapal dan sebagainya, atau dia pilot yang bawa terbang pesawat ke angkasa, apalagi pengusaha restoran maka dianggap tahu

“Baru kira-kira bulan ini, itu mencantumkan non halal, itu tidak fair,” ujarnya.

Jika mengacu pada UUJPH, kata dia, masyarakat bisa mengajukan complain. Bisa mengajukan tuntutan kepada negara untuk menindak. 

Ia pun menekankan asas fiksi hukum yang semestinya diketahui oleh pemilik restoran. 

"Sekali lagi ketika hukum sudah diberlakukan maka diberlakukan asas fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum, walaupun kamu koki, walaupun kamu tukang roti, kamu dianggap tahu. Apalagi kalau mayoritas atau beberapa pembeli jelas memakai kerudung atau jilbab itu diberitahu enggak halal," tambahnya.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara semua outlet.

Permintaan itu disampaikan setelah pengelola restoran baru memberikan keterangan nonhalal padahal sudah berdiri sejak 1973.

“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Wali Kota Solo Inspeksi ke Ayam Goreng Widuran

Pada Senin ini, dia menggelar inspeksi mendadak di lokasi penjualan Ayam Goreng Widuran.

Dia mengaku diterima dengan baik oleh karyawan dan berkomunikasi dengan pemilik usaha. 

Sejak berdiri pada 1973, tempat makan itu didatangi orang dari berbagai kalangan termasuk pemeluk agama Islam.

Untuk itu, dia mengaku perlu memastikan kandungan apa saja yang membuat produk tidak layak dikonsumsi muslim.

“Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terimakasih,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat, khususnya konsumen muslim, memiliki hak penuh untuk mengetahui dengan pasti status halal atau tidak halal dari makanan yang mereka konsumsi.

“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” ujar Respati. 

Asesmen terhadap kehalalan produk akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag), serta diverifikasi oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Solo.

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu belakangan menjadi sorotan usai mencantumkan label nonhalal pada produknya, namun baru dilakukan setelah muncul gelombang protes dari konsumen.

Langkah tersebut dinilai terlambat dan memicu kekecewaan, mengingat banyak pelanggan tidak menyadari informasi penting itu sejak awal.

“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” kata Respati.

Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam bisnis makanan dan minuman.

“Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya,” tegasnya.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo. 

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal, Ini Resep Kremesan Gurih, Kuncinya Pada Bahan Ini

Pemilik Ayam Goreng Widuran Minta Maaf

Mengutip Tribunnews.com,  pihak Ayam Goreng Widuran Solo menyampaikan permintaan maaf kepada para pelanggan melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5/2025).

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat."

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."

"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.

Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia pun menyertakan keterangan nonhalal di outlet, sosial media, hingga google maps.

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.

LPPOM MUI Menyesalkan Ayam Goreng Widuran Tidak Jujur

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyesalkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.

Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pemilik rumah makan tersebut.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penting bagi pemilik untuk bersikap jujur kepada konsumen.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Hal ini dilandasi oleh aturan terkait perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 4. Dan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan PP No. 42 tahun 2024.

Dalam aturan itu menegaskan bahwa produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan restoran ini.

"Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang heterogen menerima adanya restoran yang menjual produk tidak halal, namun harus ada informasi secara terbuka.

"Kami tentu sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang tidak terbuka memberikan informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ungkap Muti.

Adapun bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi namun tidak mengetahui ketidakhalalan produk yang dikonsumsi maka tidak berdosa sesuai pandangan ulama.

Namun kedepannya, perlu kehati-hatian  dengan mengkonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran.

Pihaknya menghimbau restoran melakukan penandaan yang jelas jika menjual produk yang tidak halal.

LPPOM juga mengajak restoran yang berminat untuk sertifikasi untuk mengikuti kelas sertifikasi halal maupun berdiskusi melalui hotline 14056, email [email protected] serta WhatsApp 0811-1148-696, serta langsung datang ke kantor kami yang tersebar di 34 provinsi.

"LPPOM mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 untuk pelaku usaha kecil-mikro," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berdiri 1973, Ayam Goreng Widuran Bikin Gempar, Advokat: Tak Fair Baru Bulan Ini Cantumkan Non Halal 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved