50 Tahun Tanpa Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Disorot: Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara
Muhammad Taufiq nilai Ayam Goreng Widuran langgar UU Produk Halal karena baru pasang label nonhalal setelah 50 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Muhammad Taufiq, warga Solo, menyoroti kebijakan Restoran Ayam Goreng Widuran baru mencantumkan label non halal setelah berdiri sejak 1973 atau lebih dari 50 tahun berdiri.
Menurut dia, ada sesuatu yang tidak adil saat pemilik restoran tidak jujur kepada konsumen.
“Sangat aneh ya, Ayam Goreng Widuran itu digemari begitu banyak orang,” ujarnya seperti dikutip YouTube Hersubeno Point, pada Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara
Sorotan Warga Soal Restoran Ayam Goreng Widuran: Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara
Pria berlatar belakang advokat itu mengungkap ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang dilakukan pemilik restoran.
Dia menjelaskan, ada asas fiksi hukum di UUJPH tersebut. Kata dia, UUJPH adalah asas yang memandang semua orang tahu hukum atau asas presumptio iures de iure.
Jika, mengacu pada asas itu, kata dia, pengusaha harus mencantumkan produk nonhalal jika menjual produk tersebut.
Dia mengungkapkan setiap orang mau dia berada di gunung, di laut pekerjaannya nyelam, mau dia berada di kapal dan sebagainya, atau dia pilot yang bawa terbang pesawat ke angkasa, apalagi pengusaha restoran maka dianggap tahu
“Baru kira-kira bulan ini, itu mencantumkan non halal, itu tidak fair,” ujarnya.
Jika mengacu pada UUJPH, kata dia, masyarakat bisa mengajukan complain. Bisa mengajukan tuntutan kepada negara untuk menindak.
Ia pun menekankan asas fiksi hukum yang semestinya diketahui oleh pemilik restoran.
"Sekali lagi ketika hukum sudah diberlakukan maka diberlakukan asas fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum, walaupun kamu koki, walaupun kamu tukang roti, kamu dianggap tahu. Apalagi kalau mayoritas atau beberapa pembeli jelas memakai kerudung atau jilbab itu diberitahu enggak halal," tambahnya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara semua outlet.
Permintaan itu disampaikan setelah pengelola restoran baru memberikan keterangan nonhalal padahal sudah berdiri sejak 1973.
“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).
Wali Kota Solo Inspeksi ke Ayam Goreng Widuran
Pada Senin ini, dia menggelar inspeksi mendadak di lokasi penjualan Ayam Goreng Widuran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.