Kamis, 2 Oktober 2025

50 Tahun Tanpa Label Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Solo Disorot: Ini Tak Fair, Bisa Dituntut Negara

Muhammad Taufiq nilai Ayam Goreng Widuran langgar UU Produk Halal karena baru pasang label nonhalal setelah 50 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."

"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.

Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia pun menyertakan keterangan nonhalal di outlet, sosial media, hingga google maps.

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.

LPPOM MUI Menyesalkan Ayam Goreng Widuran Tidak Jujur

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyesalkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.

Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pemilik rumah makan tersebut.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penting bagi pemilik untuk bersikap jujur kepada konsumen.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Hal ini dilandasi oleh aturan terkait perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 4. Dan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan PP No. 42 tahun 2024.

Dalam aturan itu menegaskan bahwa produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan restoran ini.

"Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang heterogen menerima adanya restoran yang menjual produk tidak halal, namun harus ada informasi secara terbuka.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved