Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Mantan Karyawan di Ruang Khusus Manajemen, Ketahuan Karena Ini
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menetapkan pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah sejumlah mantan karyawannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik mantannya yang disimpan di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana.
Penyidik telah memeriksa 25 orang saksi pada kasus tersebut.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditahan Polisi, Bukan karena Tahan Ijazah, Ini Kasus yang Menjerat Bos Sentoso Seal
Akibat perbuatan tersebut, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancamannya empat tahun," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono Kamis (22/5/2025).
Lantas, bagaimana nasib Jan Hwa Diana yang saat ini juga terjerat kasus perusakan mobil?
Sampai saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, bersama sang suami, Hendy.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.
Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Jan Hwa Diana Pilih No Comment saat Ditanya soal Penyegelan UD Sentoso Seal: Saya Bukan Politisi
“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” lanjutnya.
Jan Hwa Diana Bungkam
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang.
Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.
Sumber: Surya
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.