Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Hadiri Pernikahan Anak, Berstatus Terpidana Korupsi

Foto Mbak Ita dan suami hadiri resepsi anak di Royal Candi Golf Semarang viral, meski berstatus terpidana kasus korupsi. Pihak lapas beri izin.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUNJATENG.COM/ REZANDA AKBAR D
SIDANG MBAK ITA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri setelah sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan suaminya divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar foto eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita berdampingan dengan suaminya, Alwin Basri mengenakan baju adat jawa berwarna merah marun.

Mbak Ita dan suami terlibat suap proyek pengadaan meja kursi SD, pemotongan insentif pegawai Bapenda serta gratifikasi proyek saat mbak Ita menjabat Wali Kota Semarang dan suaminya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar.

Diduga mereka menghadiri resepsi pernikahan anak semata wayang yang digelar di gedung Royal Candi Golf, Semarang, Jawa Tengah.

Royal Candi Golf Semarang dikenal sebagai salah satu venue premium untuk pernikahan, gathering, dan event korporat.

Pernikahan anak mbak Ita, Faras Razin Pradana digelar secara tertutup pada Jumat (26/9/2025).

Dalam foto lain terlihat resepsi pernikahan dilakukan di luar ruangan dan makanan disajikan secara prasmanan.

Foto yang diunggah di akun Instagram @dinaskegelapankotasemarang mendapat sorotan lantaran mbak Ita dan suami berstatus terpidana kasus korupsi.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, membenarkan mbak Ita menghadiri pernikahan anaknya dengan izin pihak lapas.

"Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk  penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun  tetap dalam pengawasan ketat petugas," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bos Gadai di Semarang, Pelaku Sempat ke Pantai karena Panik

Ia menambahkan izin narapidana keluar lapas telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga  Binaan Pemasyarakatan.

"Aturan itu khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin  keluar dalam hal-hal luar biasa," lanjutnya.

Izin dikeluarkan Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang pada Jumat (19/9/2025).

Selama berada di luar lapas, mbak Ita harus didampingi petugas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan