Pria di Karanganyar Jateng Mengamuk Karena Ditegur Ambil Rokok Teman Tanpa Permisi
Lempok (42), warga Karanganyar, mengamuk setelah mengambil rokok milik seorang teman korban bernama Joko tanpa izin.
Dia mengatakan pelaku DA diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Sosok Pelaku yang Aniaya Kakak Beradik di Kalsel, Ternyata Karyawan Ayah Korban
Atas kejadian tersebut, DA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.
Penulis: Mardon Widiyanto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi
Sumber: TribunSolo.com
Zaskia Adya Mecca seperti Mengenal Pelaku Pemukulan Karyawannya, Akui Patah Hati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
5 Fakta Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser: Dibayar Orang Tua, Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
Awal Mula Pembangunan Holyland di Karanganyar, Pemkab Hentikan Proyek usai Diprotes Ormas |
![]() |
---|
Zaskia Adya Mecca Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Karyawannya, Tunjukkan Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.