Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Karanganyar Jateng Mengamuk Karena Ditegur Ambil Rokok Teman Tanpa Permisi

Lempok (42), warga Karanganyar, mengamuk setelah mengambil rokok milik seorang teman korban bernama Joko tanpa izin.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
MENGAMUK KARENA ROKOK - Tidak terima karena ditegur ambil rokok sembarangan, DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengamuk. 

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Tidak terima karena ditegur ambil rokok sembarangan, DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengamuk.

DA marah dan menganiaya Sri Budi Penilih (47). Penganiayaan tersebut terjadi pada awal tahun 2020 lalu atau Senin, (10/2/2020).

Setelah lima tahun berlalu, pelaku terungkap.

Baca juga: Rekam Jejak Supriyani, Guru Viral Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kini Diangkat PPPK Bergaji Rp3 Juta

"Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah Sumir sekitar pukul 13.30 WIB," kata PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M Sulistiawan Abdillah, Selasa (20/5/2025).

Sulis menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah tersangka yang berada di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Ia mengatakan, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka datang ke lokasi dan kemudian mengambil rokok milik seorang teman korban bernama Joko tanpa izin.

Namun Joko tak terima.

Setelah itu, tersangka sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.

Lalu tersangka kembali membawa sebilah pedang dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.

"Saat itu korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan, justru tersangka semakin emosional dan kemudian merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lainnya," ungkap dia.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Gadungan Rampok dan Aniaya Warga Banyuwangi: Punya Atribut Polri, Korban Disetrum

"Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi, korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya", ujar dia.

Akibat serangan itu, tangan kanan korban mengalami lecet pada empat jari.

Sementara tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.

"Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut," kata dia.

Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.

Dia mengatakan pelaku DA diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Sosok Pelaku yang Aniaya Kakak Beradik di Kalsel, Ternyata Karyawan Ayah Korban

Atas kejadian tersebut, DA  dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.

Penulis: Mardon Widiyanto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved