Kasus Suap Ekspor CPO
Kondisi Rumah Lokasi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar Hakim Ali Muhtarom, Penghuni Dikenal Sebagai Petani
Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENGGELEDAHAN - Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025). Rumah tersebut dihuni saudar hakim Ali Muhtarom.
Delapan tersangka tersebut di antaranya:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group
(Tribunnews.com/ tribunjateng.com/ Tito Isna Utama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.