Kasus Suap Ekspor CPO
Kondisi Rumah Lokasi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar Hakim Ali Muhtarom, Penghuni Dikenal Sebagai Petani
Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui di rumah tersebut sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.
Duit yang ditemukan berupa mata uang dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.
Uang tersebut ditemukan di kolong tempat tidur rumah hakim Ali Muhtarom.
Dalam video yang beredar terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah di dalam koper yang ditemukan.
Baca juga: Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Menurut Ketua RT setempat, Suparno (61), penggeledahan dilakukan pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 24.00 WIB oleh beberapa orang yang datang menggunakan tiga mobil.
"Saya melihat sendiri saat uang dihitung, dimulai dari pukul 12 malam sampai jam 3 pagi," ucap Suparno, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Penemuan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Kasus CPO Dianggap Anggota DPR sebagai Hal Memalukan
Ia menyebut ada 42 pack uang dolar AS dan 3 pack dolar Singapura yang diamankan.
Kondisi Rumah Tempat Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat putih yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean tampak sunyi saat dikunjungi wartawan pada Kamis pagi (24/4/2025).
Tak ada aktivitas di dalam rumah, hanya sepasang sandal terlihat di depan teras.
Saat petinggi desa mencoba mengetuk pintu, tak ada jawaban dari dalam rumah.
M Khotibul Umam, petinggi Desa Tunggul Pandean, menjelaskan bahwa rumah tersebut ditempati Didik dan istrinya, yang memiliki KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, bukan warga Tunggul Pandean.
"Sebenarnya rumah penemuan uang itu bukan warga kami, tetapi dari desa lain," ujarnya.
Petugas desa pun sempat meminta Didik untuk mengurus alamat tinggal secara administratif.
Namun, permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.
Sosok Penghuni Rumah
Ketua RT setempat, Suparno, mengatakan, penghuni rumah bernama Didik merupakan saudara dari Ali Muhtarom.
"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," ujar Suparno.
Didik diketahui bekerja sebagai petani.
Sementara istrinya diketahui sebagai guru di Desa Purwogondo.
"Kalau suaminya biasa ke sawah, istrinya jadi guru," ujar Suparno.
Rumah Hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep Jepara
Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno mengatakan Hakim Ali Muhtarom memiliki dua rumah, satu terletak di Desa Bandungrejo dan satunya di Desa Pelemkerep, Jepara.
Hakim Ali Muhtarom disebut bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, hingga Pemerintah Desa tidak mengetahui sosoknya.

Pantauan Tribunjateng di kediaman rumah Ali yang berada di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terlihat sepi dan tertutup.
Namun ketika berada di lokasi, nampak ada seseorang yang ada di dalam rumah hendak keluar.
Namun hanya sebatas ingin membuka pintu tapi masuk kembali ke dalam rumah.
"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," kata Sutrisno kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/4/2025).
Menurut Sutrisno Ali Muhtarom diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 12 April 2025 malam setelah menghadiri acara Halal Bihalal di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.
Ia mengaku terkejut atas kedatangan aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa," ucap Sutrisno kepada Tribunjateng.
Mendapatkan informasi itu, Kepala Desa langsung bergegas menuju ke Balai Desa Pelemkerep.
Sekiranya pukul 21.00 WIB, Kepala Desa Pelemkerep menemui Kejaksaan Agung yang telah ditemani Ketua RT 05 dan Ketua RW 02.
Saat menemui Kejaksaan Agung, petinggi Desa Pelemkerep sempat ditanyai dan memperlihatkan foto dari Ali.
Namun, petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno mengakui tidak mengenal sosok tersangka.
"Saya ditanyai dan diperlihatkan fotonya, tapi saya malah tidak mengenal dan tidak mengetahui, karena selama disini tidak pernah ketemu," ungkapnya.
Dia mengatakan sebenarnya Ali masih masuk dalam warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Saat diamankan Ali pun masih mengenakan pakai sarung dan pakaian koko dengan menggunakan peci.
Namun, Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.
"Saat diamankan ya masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan ke sini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang," ujarnya
Saat pemeriksaan, kata dia, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti handphone, laptop, dokumen, dan satu unit mobil Pajero.
Sementara itu untuk barang bukti uang senilai 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan di lokasi berbeda yakni di rumah saudaranya yang berada di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari.
"Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil," ungkapnya.
Diketahui, Ali Muhtarom ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka bersama dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto terkait kasus suap vonis lepas korporasi sawit dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Kejagung pada Minggu (13/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan bukti-bukti yang cukup.
Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi suap vonis ekspor CPO.
Delapan tersangka tersebut di antaranya:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
- Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
- Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
- Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group
(Tribunnews.com/ tribunjateng.com/ Tito Isna Utama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.