Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kondisi Rumah Lokasi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar Hakim Ali Muhtarom, Penghuni Dikenal Sebagai Petani

Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENGGELEDAHAN - Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025). Rumah tersebut dihuni saudar hakim Ali Muhtarom. 

Namun, permintaan itu belum dipenuhi hingga kini.

Sosok Penghuni Rumah

Ketua RT setempat, Suparno, mengatakan, penghuni rumah bernama Didik merupakan saudara dari Ali Muhtarom.

"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," ujar Suparno.

Didik diketahui bekerja sebagai petani. 

Sementara istrinya diketahui sebagai guru di Desa Purwogondo.

"Kalau suaminya biasa ke sawah, istrinya jadi guru," ujar Suparno.

Rumah Hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep Jepara

Petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno mengatakan Hakim Ali Muhtarom memiliki dua rumah, satu terletak di Desa Bandungrejo dan satunya di Desa Pelemkerep, Jepara.

Hakim Ali Muhtarom disebut bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, hingga Pemerintah Desa tidak mengetahui sosoknya.

RUMAH HAKIM - Suasana kondisi rumah hakim Ali Muhtarom yang berada di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025). Diketahui rumah tersebut sebelumnya digeledah Kejaksaan Agung.
RUMAH HAKIM - Suasana kondisi rumah hakim Ali Muhtarom yang berada di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025). Diketahui rumah tersebut sebelumnya digeledah Kejaksaan Agung. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Pantauan Tribunjateng di kediaman rumah Ali yang berada di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terlihat sepi dan tertutup.

Namun ketika berada di lokasi, nampak ada seseorang yang ada di dalam rumah hendak keluar.

Namun hanya sebatas ingin membuka pintu tapi masuk kembali ke dalam rumah.

"Ali memiliki dua rumah yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep, beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," kata Sutrisno kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/4/2025).

Menurut Sutrisno Ali Muhtarom diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 12 April 2025 malam setelah menghadiri acara Halal Bihalal di RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.

Ia mengaku terkejut atas kedatangan aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.

"Awalnya saya tidak tahu tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa," ucap Sutrisno kepada Tribunjateng.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved