Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kondisi Rumah Lokasi Penemuan Uang Rp 5,5 Miliar Hakim Ali Muhtarom, Penghuni Dikenal Sebagai Petani

Terungkap penampakan rumah lokasi penemuan uang sebesar Rp 5,5 miliar milik hakim Ali Muhtarom di Jepara. Dihuni saudarnya yang bekerja sebagai petani

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENGGELEDAHAN - Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025). Rumah tersebut dihuni saudar hakim Ali Muhtarom. 

Mendapatkan informasi itu, Kepala Desa langsung bergegas menuju ke Balai Desa Pelemkerep.

Sekiranya pukul 21.00 WIB, Kepala Desa Pelemkerep menemui Kejaksaan Agung yang telah ditemani Ketua RT 05 dan Ketua RW 02.

Saat menemui Kejaksaan Agung, petinggi Desa Pelemkerep sempat ditanyai dan memperlihatkan foto dari Ali.

Namun, petinggi Desa Pelemkerep, Sutrisno mengakui tidak mengenal sosok tersangka.

"Saya ditanyai dan diperlihatkan fotonya, tapi saya malah tidak mengenal dan tidak mengetahui, karena selama disini tidak pernah ketemu," ungkapnya.

Dia mengatakan sebenarnya Ali masih masuk dalam warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Saat diamankan Ali pun masih mengenakan pakai sarung dan pakaian koko dengan menggunakan peci.

Namun, Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.

"Saat diamankan ya masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan ke sini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang," ujarnya 

Saat pemeriksaan, kata dia, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti handphone, laptop, dokumen, dan satu unit mobil Pajero.

Sementara itu untuk barang bukti uang senilai 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan di lokasi berbeda yakni di rumah saudaranya yang berada di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari.

"Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil," ungkapnya.

Diketahui, Ali Muhtarom ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka bersama dua hakim lainnya yakni Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto terkait kasus suap vonis lepas korporasi sawit dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)  Kejagung pada Minggu (13/4/2025). 

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan bukti-bukti yang cukup.

Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi suap vonis ekspor CPO.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved