Kesaksian Ayah Korban Penganiayaan di Serang Banten, 2 Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap
Dua oknum TNI dan dua warga sipil aniaya Fahrul Abdillah, warga Lebak, Banten. Korban sempat dirawat di RSUD Banten selama empat hari.
"Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan," jelasnya.
Pihak Denpom sempat memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta.
"Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan," ucapnya.
Baca juga: Polemik TNI Masuk Kampus: TNI AD Janji Junjung Tinggi Demokrasi dan Hormati Kebebasan Akademik
Pelaku Ditangkap
Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, menyatakan dua oknum TNI yang terlibat penganiayaan telah diamankan.
Kedua pelaku merupakan anggota Korem 064/Maulana Yusuf.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunBaten.com.
Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, menyatakan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan karena salah paham.
Korban yang berupaya melerai perkelahian justru menjadi sasaran tindak kekerasan.
Akibat perbuatannya, MS dan JH dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga Ungkap Detik-detik Sebelum Fahrul Tewas Dikeroyok oleh 2 Oknum TNI & Warga Sipil di Serang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Misbahudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.