Minggu, 5 Oktober 2025

Pasien di RS Sragen Diberi Waktu 2 Jam untuk Ijab Kabul, Nakes Pegangi Kantong Infus di Pelaminan

Pasien rawat inap di RS Sragen diberi waktu dua jam untuk ijab kabul dan resepsi, Senin (14/4/2025). Seorang nakes mendampingi hingga ke pelaminan.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
PASIEN DAPAT CUTI - Pernikahan Shendy dan Umi warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen yang melangsungkan pernikahan dalam kondisi sakit di KUA Sambirejo, Sragen, Senin (14/4/2025). Tampak seorang nakes mendampingi Shendy untuk memegangi kantong infus yang terhubung di tangan pasien.(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari) 

Shendy mengaku perasaannya campur aduk, usai menjalani ijab kabul dan menghadiri resepsi pernikahannya meski hadir hanya sebentar.

Bahkan dia harus berusaha menahan rasa sakitnya agar pernikahannya berlangsung lancar.

"Rasanya senang, campur deg-degan, tidak menyangka, kan pas nikahan sakit.Badan masih lemas, pusing, kalau pusing itu pasti mual, muntah, iya, ditahan sebentar," jelasnya. 

Sempat ingin akad di RS

Kakak ipar Shendy, Suyanto (43) mengatakan, pihak keluarga sempat merencanakan akad nikah digelar di rumah sakit, mengingat kondisi mempelai pria yang belum stabil.

Namun, karena masalah administrasi dan waktu yang sudah mendesak, akhirnya diputuskan prosesi ijab kabul tetap dilaksanakan di KUA Sambirejo.

Baca juga: Sedang Hadiri Hajatan, 4 Tamu Tertimbun Tanah Longsor di Bangkalan, Video Evakuasinya Viral

"Karena awalnya daftar di KUA Sambirejo, sedangkan RSUD Sragen ikutnya KUA Sragen, jadi terkendala administrasi, kalau mau ijab di rumah sakit harus dicabut dulu (administrasi di KUA Sambirejo)," ujar dia.

"Sehingga ijab kabul tetap di sini, sebenarnya setelah ijab, mau dibawa ke rumah sakit lagi, tapi yang pria minta buat ke rumah sebentar (menghadiri resepsi), akhirnya diizinkan tim medis," sambungnya.

Cuti sakit dari RS

Meskipun berstatus pasien rawat inap, Shendy Shendy bisa menjalani prosesi pernikahannya karena mendapat surat cuti sakit.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Haris Almacca.

"Untuk pasien tadi, awalnya rujukan dari Puskesmas, di Puskesmas sudah dirawat selama 3 hari, kemudian trombositnya menurun sehingga dirujuk ke rumah sakit Sabtu malam," ucap Haris.

Surat cuti sakit itu diberikan, setelah mendapatkan izin dari dokter spesialis yang menangani Shendy.

"Kemudian, kita dapat kabar, bahwa hari Senin sudah ada ijab kabul, kemudian kita konsultasikan ke dokter spesialis, karena ada perbaikan trombosit, sehingga dokter spesialis mengizinkan, kemudian rumah sakit menerbitkan surat cuti sakit," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Kisah Cinta Siswi Kelas 3 SMP di Jeneponto, Gantikan Kakaknya yang Kabur Jelang Akad Nikah

Haris melanjutkan, surat cuti itu diberikan kepada Shendy dengan durasi waktu hanya 2 jam, yakni mulai pukul 08.30 WIB-10.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved