Gaji Anggota DPR
Kala Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Masih Ada Warga Tinggal di Rumah tanpa Atap
Anggota DPR RI bisa membeli rumah subsidi seharga Rp166 juta di Pulau Jawa hanya dalam waktu empat bulan dengan tunjangan rumah Rp50 juta tersebut.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah ramai tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), terselip ironi di negeri ini; masih ada masyarakat yang tinggal di hunian tak layak.
Adapun besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat ini tengah jadi sorotan.
Salah satu yang banyak dibahas adalah soal tunjangan rumah.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin secara terbuka mengungkap, total penghasilan anggota dewan bisa melebihi Rp100 juta per bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan soal sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.
Tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulan juga mencuat berkat pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Pada awal Oktober 2024 lalu, Indra telah mengonfirmasi adanya tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.
Tunjangan rumah Rp50 juta ini sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.
Angka Tunjangan yang Fantastis
Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, tunjangan ini diperkirakan dapat menghabiskan Rp1,74 triliun selama 5 tahun masa jabatan mereka, dengan rincian Rp50 juta x 60 bulan x 580 anggota DPR RI.
Sebuah angka fantastis yang harus digelontorkan oleh negara demi memenuhi tunjangan rumah anggota dewan.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan
Di sisi lain, anggota DPR RI dapat membeli rumah subsidi di Pulau Jawa atau Sumatera hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan saja dengan tunjangan rumah Rp50 juta tersebut.
Angka ini didapat jika menilik dari data besaran rumah subsidi tahun 2025 di Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).
Yakni, sebesar Rp166 juta sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, dikutip dari Kompas.com.
Atau, hanya sekitar lima bulan untuk membeli rumah subsidi sesuai harga tahun 2025 di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan yang senilai Rp240 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.