Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Komnas HAM Turun Tangan Kawal Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berikan atensi ke kasus Juwita, seorang jurnalis yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan,"
"Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy, Rabu (9/4/2025).
Ia menuturkan, pihaknya mempunyai banyak informasi penting terkait kasus ini.
“Perlu kami tegaskan, banyak informasi penting yang sebenarnya telah kami ketahui sejak awal, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih berada dalam lingkup hak embargo,” tutupnya.
Dugaan Kekerasan Seksual
Dalam kasus ini, juga muncul adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran.
Saat rekonstruksi, Pazri mengatakan, ada adegan yang tidak disertakan.
Adegan tersebut, adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.
"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Ia juga menuturkan, tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.
“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.
Baca juga: Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati
Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.
Selain itu, Pazri meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka."
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.