Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan setelah jadi tersangka tewasnya Darso warga Semarang, Rabu (26/2/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
ILUSTRASI ATRIBUT POLISI - Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah bernama Darso. AKP Hariyadi pun ditahan oleh Polda Jateng pada Rabu (26/2/2025). 

"Intinya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ujar Ihsan saat dihubungi, Selasa (25/02/2025), dilansir dari Kompas.com.

"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," lanjutnya.

Ihsan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk perbaikan internal.

"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," terang Ihsan.

Kini, sebanyak enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKP Hariyadi Polisi Jogja Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Ditahan di Polda Jateng

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved