Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan setelah jadi tersangka tewasnya Darso warga Semarang, Rabu (26/2/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
ILUSTRASI ATRIBUT POLISI - Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah bernama Darso. AKP Hariyadi pun ditahan oleh Polda Jateng pada Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48), tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kecamatan Mijen, Semarang bernama Darso.

AKP Hariyadi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

Artanto mengatakan bahwa tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," sebut Artanto.

Adapun penetapan tersangka AKP Hariyadi dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (21/2/2025), melakukan gelar perkara tewasnya Darso.

Menurut Artanto, AKP Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum jasad korban serta pendapat para ahli.

"Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ucapnya.

Baca juga: Apesnya Nasib Bripda A, Sehari di Barak Polres Baubau Langsung Kritis Dianiaya Senior

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Artanto mengaku masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan.

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," tutur Artanto.

Dikarenakan baru ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain, keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Kami hanya terapkan Pasal 351 KUHP ayat (3) soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," jelas Artanto.

Diungkapkan Artanto bahwa Polda Jateng berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Darso.

Proses rekonstruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi termasuk lima polisi anggota Polresta Yogyakarta lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved