Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan setelah jadi tersangka tewasnya Darso warga Semarang, Rabu (26/2/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
ILUSTRASI ATRIBUT POLISI - Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah bernama Darso. AKP Hariyadi pun ditahan oleh Polda Jateng pada Rabu (26/2/2025). 

"Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," sebut Artanto.

Baca juga: Sebelum Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno Pernah Disidang Etik karena Telantarkan Keluarga

Timeline Tewasnya Darso

Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024).

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi anggota unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumah korban di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024).

Darso dibawa keenam polisi itu ke suatu tempat yang lokasinya tak jauh dari rumah korban, berjarak sekitar 500 meter.

Di situ, Darso diduga dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (29/9/2024) pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso lantas melaporkan enam polisi asal Yogyakarta itu dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tewasnya Darso ini akhirnya masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan

Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Tetapi pada Rabu (22/1/2025), Darso justru ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, (Kamis 23/1/2025).

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/2/2025).

Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2025) lalu, polisi menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus tewasnya Darso.

Polda DIY Minta Maaf

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya yang terlibat dalam kasus tewasnya Darso ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved