Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara
Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan setelah jadi tersangka tewasnya Darso warga Semarang, Rabu (26/2/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah akhirnya menahan Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48), tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kecamatan Mijen, Semarang bernama Darso.
AKP Hariyadi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.
Artanto mengatakan bahwa tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.
"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," sebut Artanto.
Adapun penetapan tersangka AKP Hariyadi dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (21/2/2025), melakukan gelar perkara tewasnya Darso.
Menurut Artanto, AKP Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum jasad korban serta pendapat para ahli.
"Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ucapnya.
Baca juga: Apesnya Nasib Bripda A, Sehari di Barak Polres Baubau Langsung Kritis Dianiaya Senior
Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Artanto mengaku masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan.
"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," tutur Artanto.
Dikarenakan baru ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Di sisi lain, keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Kami hanya terapkan Pasal 351 KUHP ayat (3) soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 170 dihilangkan," jelas Artanto.
Diungkapkan Artanto bahwa Polda Jateng berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Darso.
Proses rekonstruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi termasuk lima polisi anggota Polresta Yogyakarta lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," sebut Artanto.
Baca juga: Sebelum Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno Pernah Disidang Etik karena Telantarkan Keluarga
Timeline Tewasnya Darso
Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024).
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi anggota unit Gakkum Polresta Yogyakarta dari rumah korban di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024).
Darso dibawa keenam polisi itu ke suatu tempat yang lokasinya tak jauh dari rumah korban, berjarak sekitar 500 meter.
Di situ, Darso diduga dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (29/9/2024) pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso lantas melaporkan enam polisi asal Yogyakarta itu dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tewasnya Darso ini akhirnya masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Tetapi pada Rabu (22/1/2025), Darso justru ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, (Kamis 23/1/2025).
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/2/2025).
Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2025) lalu, polisi menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus tewasnya Darso.
Polda DIY Minta Maaf
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya yang terlibat dalam kasus tewasnya Darso ini.
"Intinya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ujar Ihsan saat dihubungi, Selasa (25/02/2025), dilansir dari Kompas.com.
"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," lanjutnya.
Ihsan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk perbaikan internal.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," terang Ihsan.
Kini, sebanyak enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul AKP Hariyadi Polisi Jogja Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Ditahan di Polda Jateng
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.