Senin, 29 September 2025

Kasus Lain Briptu MEP, Polisi yang Rudapaksa 2 Gadis Kaimana: Telantarkan Keluarga dan Penganiayaan

Briptu MEP (29), oknum polisi di Kaimana yang diduga rudapaksa 2 gadis ternyata juga tersangkut kasus penelantaran keluarga dan penganiayaan.

Penulis: Nina Yuniar
Tribunnews.com
ILUSTRASI ATRIBUT POLISI - Briptu MEP (29), oknum polisi yang ditangkap karena diduga merudapaksa 2 remaja perempuan di kawasan Pasar Baru Kaimana, Papua Barat pada Senin (17/2/2025), ternyata juga tersangkut kasus lain yakni penelantaran keluarga dan penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, yang ditangkap karena diduga merudapaksa terhadap dua gadis berusia 13 dan 14 tahun, ternyata terjerat kasus lain.

Bukan hanya peradilan pidana, sidang kode etik polisi pun menanti Briptu MEP.

Briptu MEP sudah ditangkap anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, pada Minggu (23/2/2025) lalu.

Hingga kemudian pada Rabu (26/2/2025), anggota Polres Kaimana melakukan perjalanan ke SBB guna menjemput Briptu MEP.

Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar, mengungkapkan Briptu MEP juga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran keluarga.

Diketahui, Briptu MEP telah memiliki istri sah.

"Dalam minggu ini, kami sidangkan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukannya," kata Ronnie saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025), dilansir TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: Modus Briptu MEP Rudapaksa 2 Gadis Kaimana di Pos Polisi, Berawal dari Pergoki Korban Mencuri

Menurut Ronnie, ada beberapa perkara yang sudah dilaporkan secara pidana.

"Terkait dengan penelantaran keluarga dan ada beberapa laporan polisi soal dugaan kasus penganiayaan," sebut Ronnie.

Ada juga dugaan pelanggaran kode etik oleh Briptu MEP yang tidak dilaporkan, namun tetap diproses. 

"Ada perkara yang tidak dilaporkan dan itu tetap kami proses secara internal. Dalam waktu dekat kami sidangkan," ujar Ronnie.

Kronologi Rudapaksa

Diberitakan sebelumnya, Briptu MEP dilaporkan atas kasus rudapaksa terhadap dua gadis di pos polisi pada Minggu (16/2/2025).

Peristiwa ini terungkap saat kedua korban pulang ke rumah dua hari setelah kejadian dan orang tua mereka menanyakan alasan mengapa baru kembali.

Korban pun menceritakan aksi rudapaksa yang dialami.

Mengetahui hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan