Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Sebelum Peras Sejoli di Semarang, Aiptu Kusno Pernah Disidang Etik karena Telantarkan Keluarga

Terungkap alasan sanksi Aiptu Kusno lebih berat daripada Aipda Roy Legowo. Kedua polisi tersebut adalah tersangka pemeras sejoli di Semarang.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
POLISI PERAS SEJOLI - Anggota polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun, dan untuk Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun. Sanksi Aiptu Kusno lebih berat karena ia ternyata pernah tersangkut kasus penelantaran keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua polisi pemeras sejoli di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yakni Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), divonis demosi atau penurunan jabatan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng di Mapolda Jateng pada Senin (17/2/2025).

Ketua Majelis Hakim KKEP AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa sanksi Aiptu Kusno lebih berat karena polisi itu pernah dijatuhi sanksi disiplin atas kasus penelantaran keluarga beberapa tahun silam.

Meski begitu, penanganan kasus penelantaran keluarga yang dilakukan oleh Aiptu Kusno tersebut kini telah selesai.

Sementara itu, hukuman Aipda Roy Legowo lebih ringan setahun sebab ia tak pernah terlibat kasus etik sebelumnya.

Kedua polisi pemeras sejoli itu pun tak mengajukan upaya banding terhadap sanksi demosi yang dijatuhkan kepada mereka.

Artanto menyebutkan bahwa dua tersangka pemerasan itu dijatuhi sanksi kategori sedang karena selama proses sidang etik, mereka bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.

"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," kata Artanto seusai sidang etik dilansir dari TribunJateng.com.

Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta

Selain itu, kedua polisi itu juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.

"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," sebut Artanto.

Sebelum dilakukan demosi, keduanya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Kemudian, mereka harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," kata Artanto.

Sementara itu, terkait tindak pidana pemerasan yang menjerat dua oknum polisi tersebut, Artanto memastikan bahwa kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved