Pedagang Sate di Medan Bakar Ayahnya Sendiri, Polisi: sang Ayah Dituduh Pakai Guna-guna
Seorang penjual sate di Kota Medan bakar ayahnya hidup-hidup. Pelaku menuding ayahnya melakukan guna-guna supaya dagangannya tak laku
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alimun Jaya mengaku tak sengaja membakar putrinya.
"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," ujar, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.
Mengutip TribunSumsel.com, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga,"
"Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pedagang Satai di Medan Deli Bakar Ayah Pakai Bensin, Tuduh Korban Guna-gunai Dagangannya dan di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Ayah Bakar Anak di Muara Enim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Fredy Santoso)(TribunSumsel.com, Ardani Zuhri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.