Pemuda Aceh Timur Rudapaksa Ibu 2 Anak, Putuskan Aliran Listrik Lalu Memanjat Atap Rumah Korban
Pelaku membawa parang yang panjang ±50 cm untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.
Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Dimana terdakwa melihat dari sela dinding korban sedang menonton televisi dengan kedua anaknya.
Terdakwa melihat bahwa korban tidak menggunakan celana dalam sehingga terlihat alat vitalnya.
Terdakwa lalu menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban, yang dimana sekitar pukul 01:00 Wib terdakwa mengetahui bahwa korban sudah pindah kedalam kamarnya beserta kedua anakanya.
Baca juga: Pelatih Silat Rudapaksa Murid, Modus Ajarkan Jurus Baru, Korban Diancam Denda Rp 5 Juta Jika Keluar
Setelah korban tertidur pulas, terdakwa langsung mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada diluar rumah.
Setelah lampu mati terdakwa memanjat dinding rumah yang ditempati oleh korban dengan menggunakan tangga yang ada disekitar sambil membawa sebilah parang yang panjang ±50 cm.
Terdakwa masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.
Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, terdakwa langsung membuka semua pakaiannya.
Kemudian terdakwa langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan tangan.
Terdakwa mengatakan “Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!”
Terdakwa membawa korban menuju ruang tv agar tidak membangunkan anak korban. Korban pun dirudapaksa oleh terdakwa.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mendangar bahwa anak korban sudah bangun dan terdakwa menyuruh korban untuk menidurkan anak.
Sumber: Serambi Indonesia
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Bocah 10 Tahun asal Lampung Tewas Dirudapaksa, Jasad Tergeletak di Bedeng |
![]() |
---|
Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.