Selasa, 7 Oktober 2025

Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Terungkap, Ini Identitas Pelaku 

Akibat teror tersebut, keluarga Aipda Mirsal Soni memilih mengungsi ke Polres Aceh Timur karena trauma mendalam

Editor: Eko Sutriyanto
Pragativadi.com
ILUSTRASI PENEMBAKAN - Penembakan rumah seorang anggota polisi di Aceh Timur yang sempat membuat geger warga pada akhir 2024 akhirnya terungkap.  Pelaku berinisial YZ berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata dan puluhan peluru 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Penembakan rumah seorang anggota polisi di Aceh Timur yang sempat membuat geger warga pada akhir 2024 akhirnya terungkap. 

Pelaku berinisial YZ berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata dan puluhan peluru.

Insiden terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, saat waktu Magrib.

Rumah pribadi milik Aipda Mirsal Soni, anggota Polsek Peudawa, Polres Aceh Timur, tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK).

Pelaku melepaskan tiga kali tembakan ke arah rumah korban menggunakan senapan laras panjang M16.

Aksi itu berlangsung cepat, namun cukup untuk membuat penghuni rumah panik dan warga sekitar ketakutan.

Baca juga: Saksi Kunci Penembakan GRO Siswa Semarang oleh Polisi Diduga Diintimidasi dan Disandera

Akibat teror tersebut, keluarga Aipda Mirsal Soni memilih mengungsi ke Polres Aceh Timur karena trauma mendalam.

Mereka baru kembali ke rumah sekitar satu bulan kemudian setelah diyakinkan situasi telah kondusif.

Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) 

menunjukkan proyektil peluru yang digunakan kaliber 5,56 mm, salah satunya produksi Pindad.

Polisi kemudian mengumpulkan berbagai petunjuk hingga mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial YZ, warga Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Pada November 2024, tim Reskrim berhasil menangkap YZ di Kecamatan Ranto Peureulak, tepat saat ia sedang berkunjung ke rumah kawannya.

Dalam pemeriksaan awal, YZ sempat bungkam. Namun, setelah serangkaian interogasi mendalam dan uji balistik di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, YZ mengakui perbuatannya.

Dia juga menyebut satu nama lain, LP, yang berperan menyediakan senjata. LP saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan YZ, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: 1 pucuk magazine kaliber 5,56 mm;  53 butir peluru berbagai jenis, termasuk 32 butir peluru buatan Pindad;  1 setel baju dan celana loreng; sepasang sepatu PDL dan  1 unit handphone.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved