Peredaran 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Digagalkan, Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp1,7 miliar di Aceh berhasil digagalkan. Rokok tersebut diangkut truk yang ditutup
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran 1,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai Rp1,7 miliar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berhasil digagalkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan, diamankan 1.185.200 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Ia menyebut, barang-barang ini diangkut menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Dua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41) turut diamankan dalam penindakan ini.
Baca juga: Detik-detik Anggota TNI AL Tewas Kecelakaan Tunggal di Madura, Mobil Diduga Bawa Rokok Ilegal
“Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1.755.276.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp1.222.093.444,” ujarnya dikutip Senin (13/1/2025).
Terkait kronologinya, penindakan bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa pada Selasa, 7 Januari 2025, mengenai rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya.
Menindaklanjutinya, Bea Cukai Langsa melakukan pemantauan intensif hingga keesokan harinya truk yang dicurigai dihentikan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai.
Kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, para pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sambut HUT ke-7, Wuling Jakarta Raya Gelar Aksi Sosial Bersama Lions Club dan UMKM Warmindo Aceh |
![]() |
---|
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Ketua Umum KSPSI Soroti Dampak Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Viral Video Fenomena Langit Merah di Aceh, Ahli Fisika Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Demo di Aceh, Padang, hingga Palembang: Di Batam Massa Diterima Masuk ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Peserta TOBK SNBT Nasional GO Mencapai 321.305 Siswa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.