Minggu, 5 Oktober 2025

Uang Rp100 Ribu Bujuk Rayu Guru Ngaji Baubau Cabuli 5 Murid, Sumpah Kitab Suci Senjata Kedua

Pencabulan dengan pelaku guru ngaji di Baubau kepda lima muridnya menjadi sorotan, tersangka pakai uang Rp100 ribu dan sumpah kitab suci demi aksinya

TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepolisian Resor atau Polres Baubau menjerat oknum guru ngaji berinisial LB (69) dengan ancaman penjara 15 tahun. LB sebelumnya diamankan polisi karena dilaporkan orangtua salah satu muridnya atas dugaan berbuat asusila. Pencabulan dengan pelaku guru ngaji di Baubau kepda lima muridnya menjadi sorotan, tersangka pakai uang Rp100 ribu dan sumpah kitab suci demi aksinya 

"LB mau memberi uang Rp100 ribu tetapi korban menolak, terduga pelaku langsung mencium dan memeras perut. Korban lalu pergi meninggalkan LB," jelasnya.

Kondisi Korban

Terduga pelaku pencabulan guru ngaji terhadap muridnya di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir diamuk warga saat hendak ditangkap polisi, pada Minggu (1/12/2024) lalu.
Terduga pelaku pencabulan guru ngaji terhadap muridnya di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir diamuk warga saat hendak ditangkap polisi, pada Minggu (1/12/2024) lalu. (Istimewa)

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kota Baubau mengungkapkan kondisi lima korban tindakan asusila oleh oknum guru ngaji.

Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Nur Aiyni mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap lima korban.

“Sudah didampingi oleh psikolog kami alhamdulillah kondisinya sudah agak membaik serta aktivitas mereka sudah kembali normal,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

Kata dia, pendampingan dimaksudkan agar seluruh korban menjalani kegiatan sehari-hari tanpa gangguan serta dapat bersekolah dan mengaji kembali seperti biasanya.

"Saat ini korban seluruhnya sudah pindah guru mengaji perempuan, alhamdulillah sudah bisa menjalani kehidupan seperti biasanya."

"Bisa juga beradaptasi dengan teman-temannya begitu pula di sekolah. Saat ini, sudah ada perubahan,” bebernya.

Ia pun mengimbau kepada para orangtua agar memberikan perhatian lebih kepada anak, khususnya anak perempuan yang rentan mendapatkan pelecehan.

“Tentu saja kami berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan masyarakat,” tutup Nur Aiyni.

Penangkapan

Terduga pelaku LB (69) dilaporkan ke Polres Baubau 30 November 2024.

Yakni 2 hari setelah peristiwa tersebut terjadi, yakni 28 November 2024.

Reskrim Polres Baubau bergerak menangkap terduga pelaku 1 Desember 2024 di masjid Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau.

Terduga pelaku melancarkan aksinya, ke 5 orang murid perempuannya.

Atas perlakukan nya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved