Minggu, 5 Oktober 2025

Uang Rp100 Ribu Bujuk Rayu Guru Ngaji Baubau Cabuli 5 Murid, Sumpah Kitab Suci Senjata Kedua

Pencabulan dengan pelaku guru ngaji di Baubau kepda lima muridnya menjadi sorotan, tersangka pakai uang Rp100 ribu dan sumpah kitab suci demi aksinya

TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepolisian Resor atau Polres Baubau menjerat oknum guru ngaji berinisial LB (69) dengan ancaman penjara 15 tahun. LB sebelumnya diamankan polisi karena dilaporkan orangtua salah satu muridnya atas dugaan berbuat asusila. Pencabulan dengan pelaku guru ngaji di Baubau kepda lima muridnya menjadi sorotan, tersangka pakai uang Rp100 ribu dan sumpah kitab suci demi aksinya 

“Namun terlapor langsung mencium korban dan meremas perut korban,” paparnya.

Usai menerima peristiwa tidak senonoh tersebut, kedua korban AAM (9) dan ANA(9) kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

LB juga mengancam korban dengan sumpah kitab suci jika muridnya mengadu kepada orang tua.

IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan terduga pelaku LB mengancam korban dengan sumpah kitab suci.

“Untuk ancamannya itu, dia (korban) disumpahi dengan Al-Qur'an," ungkapnya saat diwawancarai, pada Selasa (17/12/2024).

"Jadi untuk menutup mulutnya si korban ini supaya tidak bicara ke mana-mana, itu dia disumpahi menggunakan Al-Qur'an dan dikasih uang sebesar Rp100 ribu,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau menuturkan motif LB berbuat asusila kepada muridnya karena terpancing oleh hawa nafsu.

Di mana, perbuatan asusila terhadap tiga muridnya mulai terjadi pada tahun 2020.

"Seluruh korban dicabuli sebanyak satu kali saja, sebab setelah mendapat perlakuan tersebut langsung menghindar atau pindah tempat mengaji," bebernya.

Kejadian ini baru diketahui setelah korban AAM dan ANA mengadu ke orang tuanya.

Ayah salah satu korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Baubau pada 30 November 2024.

"Kronologinya, korban AAM (9) pergi mengaji. Setelah belajar mengaji, LB memanggil korban di kamar yang berada di dalam masjid."

"Korban menolak saat itu, tetapi terduga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban,” jelasnya.

Kata dia, setelah masuk ke dalam kamar, terduga pelaku langsung mencium korban serta memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menyentuh alat kelaminnya.

"Korban lari ke luar dari kamar tersebut, lalu terduga pelaku memanggil korban ANA (9) ke dalam kamar serta menyuruh ANA untuk membuka bajunya."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved