Diduga Hendak Lanjutkan Perjalanan ke Ternate, 31 WNA Vietnam Dideportasi dari Baubau Sultra
Diduga hendak melanjutkan perjalanan dari Kota Baubau menuju Ternate, sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi.
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Diduga hendak melanjutkan perjalanan dari Kota Baubau menuju Ternate, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi ke negaranya, Rabu (30/7/2025).
Deportasi adalah tindakan administratif berupa pengusiran paksa orang asing dari suatu negara karena melanggar aturan hukum atau dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Aturan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi Hanya dalam 6 Jam, Negara Tujuan Tidak Dijamin Aman
Di Indonesia, deportasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (1).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, para WNA itu masuk ke kota Baubau secara bertahap pada 14 Juli dan 15 Juli 2025 lalu.
Awalnya saat masuk ke Kota Baubau, seluruh WNA beralasan akan melakukan kunjungan wisata.
Namun selama 10 hari tidak terdapat aktivitas berwisata yang mereka lakukan.
"Dugaan kami tidak untuk berwisata, dalam pemeriksaan kami duga untuk melanjutkan perjalanan ke Ternate," jelas Ganda Samosir.
Mereka diterbangkan melalui Bandara Betoambari, Kota Baubau, menuju Jakarta, selanjutnya ke Vietnam.
Baubau sebuah kota yang terletak di Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Dua WNA Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi di BSD Tangerang, Ada yang Pura-pura Jadi Pengungsi
Kota ini dikenal sebagai "Kota Seribu Benteng" karena banyaknya benteng peninggalan sejarah yang tersebar di wilayahnya.
Ke-31 WNA tersebut sebelumnya Imigrasi Baubau, Kamis (24/7/2025) dari salah satu wisma di Kecamatan Wolio.
Sebanyak 19 WNA masuk melalui bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sedangkan, 12 WNA lainnya masuk melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Seluruh warga asing tersebut masuk ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Betoambari.
Dari hasil pemeriksaan, 25 WNA tersebut menggunakan visa kunjungan, lima lainnya menggunakan izin tinggal.
Sumber: Tribun Sultra
Kemenimipas Tetapkan Tiga Peserta Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya |
![]() |
---|
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon: Penertiban Hutan Tidak Serampangan, Semua Tahapan Harus Terukur |
![]() |
---|
Salah Input Data di Aplikasi All Indonesia? Ini Solusinya |
![]() |
---|
Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun |
![]() |
---|
5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.