Akal Bulus para Pengusaha Skincare Selipkan Merkuri hingga Bahan Kimia Pelangsing ke Produknya
Dunia skincare sedang tidak baik-baik saja. Baru-baru ini BPOM Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.
"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.

Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Kapolda Sulsel Sebut Kosmetik Bermerkuri Sangat Berbahaya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan bahwa enam produk kosmetik yang disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel sangat berbahaya jika digunakan.
“Ini adalah kasus yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
“Kesigapan Ditkrimsus bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi konsumen,” tambahnya.
Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI menyatakan bahwa enam produk kosmetik yang disita tersebut mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
“Setelah penyelidikan, ditemukan beberapa produk yang beredar di Sulsel, seperti FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL. Masih banyak varian produk turunan lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan
Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa kosmetik yang mengklaim dapat mengencangkan kulit, membuat kulit putih, dan memberi efek glowing, tetap berbahaya jika mengandung bahan kimia berbahaya.
Ia pun memastikan akan menindak tegas para pelaku peredaran kosmetik berbahaya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.