Senin, 29 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Ngotot BPOM jadi Saksi di Sidangnya: Kalau Gak Datang, Patut Dicurigai

Artis Nikita Mirzani masih yakin BPOM akan bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Nikita Mirzani ngotot BPOM jadi saksi ahli dalam persidangannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani menyinggung ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli.

Wanita yang akrab disapa Nikmir itu sendiri sudah meminta secara pribadi melalui kuasa hukumnya kepada BPOM untuk menjadi saksi ahli.

Namun, BPOM kabarnya menolak menjadi saksi ahli karena pemanggilannya bukan oleh pengadilan, melainkan oleh Nikita secara pribadi.

Meski begitu, Nikita Mirzani masih yakin bahwa BPOM akan bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

Menurut ibu tiga anak ini, dirinya patut curiga jika BPOM tidak hadir di sidangnya pekan depan.

"Jadi (BPOM hadir sebagai saksi ahli) BPOM lagi berpikir-pikir," ucap mantan istri Dipo Latief ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (26/9/2025).

"Kalau BPOM nggak datang berarti ada apa-apanya."

"Patut dicurigai," lanjutnya.

Di samping itu, Nikita Mirzani lega mendengar keterangan dari tiga saksi ahli yang ia hadirkan di sidang melawan istri dari Attaubah Mufid itu.

"Ya sidang hari ini saksi ahli dari aku," kata Nikita.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Saksi Ahli yang Dihadirkan Bisa Ringankan Kasus Pemerasan

"Alhamdulillah saksi ahlinya bapak-bapaknya bisa hadir semua."

"Niki mau ngucapin terima kasih," sambungnya.

Wanita berusia 39 tahun ini merasa saksi ahli yang dihadirkan memang memiliki pendidikan yang tidak bisa diragukan, berbeda dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Emang ini saksi ahlinya yang benar-benar ahli, bukan ahli-ahlian yang memang pendidikannya udah tidak bisa diragukan lagi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan