Penusukan Santri di Krapyak Jogja: Pemda Wajib Lapor Hasil Pengawasan Miras, Ini Pesan Cucu Sultan
Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pengawasan Miras selama 15 hari ke depan buntut pengeroyokan terhadap dua santri.
"Peristiwa ini berdasarkan penyelidikan ada 3 laporan dan ada dua peristiwa. Dimana satu peristiwa Rabu dini hari 2 laporan dan Rabu malam 1 laporan," ungkap Kapolresta.
"Kemungkinan iya (korban) salah sasaran," imbuh Kombes Pol Aditya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut apabila ada pelaku tambahan atas peristiwa tersebut. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tujuh Tersangka Diamankan pada Kasus Penusukan Santri, Kapolresta Jogja : Sajam Masih Kami Cari
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Kota Yogyakarta Hari Ini, 19 September 2025: Hujan Ringan dari Pagi-Siang |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di Bantul DIY: Beli Alat di Apotek, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.