Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar

Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Tangkapan Layar
Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial. 

“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Beberapa kali dideportasi

Terkait Arthem menjadi informan Polda Bali, merupakan hoaks yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

Tak hanya sekali, sebelumnya Arthem juga sempat dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Hal ini diterangkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan.

Dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi kebenaran kabar WNA atas nama Arthem Kotukhov dideportasi.

Baca juga: 2 WNA Asal Republic Du Tchad Diamankan Imigrasi Merauke, Modus Penelitian, Ternyata Pencari Suaka

Pertama, Arthem dideportasi pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.

Lalu, deportasi kedua terjadi di tahun 2021 saat yabersangkutan kembali datang ke Bali.

Ia dideportasi karena dokumen atau administrasinya sebagai WNA tidak sesuai izin tinggalnya di Bali.

Untuk pengakuan Arthem itu, ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku,” tegas Jansen.

Terbukti melanggar

Arthem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved