Kamis, 2 Oktober 2025

Casis TNI AL Dibunuh Tahun 2022: Terungkap Tahun 2024 Karena Paman Mimpi Korban Minta Diselamatkan

Keluarga bermimpi Casis TNI AL Iwan Sutrisman datang meminta tolong agar diselamatkan.

Editor: Erik S
Kolase Tribun-Medan.com
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua (kiri) dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Calon siswa (Casis) bintara, Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, Sumatra Utara tewas di tangan Serda Adan Aryan Marsal.

Serda Adan adalah anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias.

Keluarga sudah menaruh harapan Iwan akan menjadi seorang tentara.

Baca juga: Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Pelaku Didesak Segera Luluskan Korban, Tak Mampu Kembalikan Uang

Namun, keluarga mulai curiga terkait Casis TNI AL tersebut karena tidak kunjung mendapatkan kabarnya dari Serda Adan. Ditambah sang paman Iwan bermimpi aneh.

"Kami mulai khawatir pada kondisi Iwan setelah paman Iwan bermimpi melihat Iwan datang ke depan rumahnya meminta tolong, dia meminta agar diselamatkan," kata Yanikasi Telaumbanua, keluarga korban.

Mereka memutuskan melaporkan kejadian ini ke Lanal Nias, Senin (25/3/2024).

Adan dan keluarga Iwan dipertemukan. Namun, Adan malah membantah telah membawa Iwan ke Padang.

Dia menyebut tidak pernah menerima uang dari keluarga Iwan.

"Kami akhirnya menunjukkan semua bukti transfer dan percakapan dengan Adan," kata Yanikasi.

Pada Kamis (28/3/2024), keluarga korban diberitahu bahwa Iwan telah dibunuh oleh Adan.

Adan mengaku membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

"Kami sekeluarga sangat terkejut dan menangis histeris mendengar informasi itu. Kami tidak menyangka dia yang kami anggap sebagai anak tega melakukan itu," ucap Yanikasi.

Serda Adan menutupi fakta pembunuhan yang ia lakukan kepada keluarga korban dengan menyebut jika Iwan tengah menjalani pendidikan.

Baca juga: Nasib Serda Adan seusai Bunuh Casis TNI di Sumbar, Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Padahal sebenarnya Serda Adna Adyan sudah membunuh Iwan Sutrisman sejak 1,5 tahun lalu.

Yanikasi menuturkan, Iwan mengikuti seleksi bintara TNI AL gelombang II 2022 di Kabupaten Nias pada Desember 2022.

Akan tetapi faktanya Iwan sendiri diketahui tidak pernah lulus sebagai Casis Bintara.

Namun Adan menyebut Iwan lulus seleksi dan mengikuti pendidikan bintara TNI Angkatan Laut ke keluarga korban.

Awalnya Adan menjemput Iwan dari rumahnya dan menyebut akan membawanya ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, 16 Desember 2022.

Di situlah terakhir kali keluarga bertemu Iwan.

Saat itulah setelah 8 hari bersama, Adan justru membunuh korban dan membuang jasadnya ke jurang.

Bahkan parahnya ia juga membohongi keluarga Iwan demi mendapatkan harta.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Casis TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

”Selama satu setengah tahun, kami dibohongi oleh Serda Adan. Keluarga kami dimintai uang terus-menerus lebih dari Rp 200 juta. Kami menganggap Adan sebagai keluarga, ternyata dia sudah membunuh anak kebanggaan kami,” kata Yanikasi Telaumbanua (35), keluarga Iwan, Sabtu (30/3/2024).

Penjelasan Denpom

Denpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) menetapkan Serda Adan Aryan Marsal sebagi tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Setelah jadi tersangka, Serda Adan kemudian dikirim ke Padang Sumatra Barat. Hal itu disebabkan Serda Adan mengeksekusi Iwan di Padang.

Serda Adan kini terancam hukuman mati.

Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan).
Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan). (Kolase Tribun-Medan.com)

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.

Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.

Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban. 

Penulis: Ignatia

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Arti Mimpi Paman Terjawab, 1,5 Tahun Iwan Dikira Dinas Tak Tahunya Dibuang ke Jurang, ‘Selamatkan’

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved