Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama

Editor: Erik S
Istimewa via Tribun Lampung
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). 

Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik. 

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait.

Baca juga: Richard Lee Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Barbie Kumalasari Minta sang Dokter Berempati

"Kami juga berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)  dan melengkapi berkas perkara," kata Kombes Pol Umi.

Kronologis

Kasus ini bermula saat Aulia diundang menjadi penampil di salah satu kegiatan calon presiden di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Adapun Aulia dibayar Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut.

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama terhadap nama Nabi Muhammad.

Sebagian video penampilan Aulia kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Koordinator Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung Muhammad Rifki Gandhi kemudian melaporkan Aulia ke polisi.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu 

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Aulia sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Saat ini Aulia berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved