Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama

Editor: Erik S
Istimewa via Tribun Lampung
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama  saat mengisi acara di materi stand up comedy di acara 'Desak Anies' di Banar Lampung.

Aulia Rakhman bahkan sudah ditahan polisi sejak Jumat (8/12/2023) malam di Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pelapor Aulia berjumlah tiga orang.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023). 

Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penodaan agama yang terjadi di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Umi. 

Ia mengatakan, komika datang ke kafe Bento tersebut setelah diundang oleh Farhan untuk mengisi materi stand up comedy di acara "Desak Anies" dengan upah Rp 1 Juta. 

Komika Aulia Rakhman ini menyampaikan materi stand up comedy tentang nama Muhammad.

Kombes Pol Umi mengatakan, komika Aulia Rakhman dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia" tukasnya.

Baca juga: Viral Komika Lampung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono hingga Polda Buka Suara

Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Polisi berhasil menyita satu unit rekaman video berdurasi 2 Jam 2 Menit 10 detik. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.

Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik. 

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait.

Baca juga: Richard Lee Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Barbie Kumalasari Minta sang Dokter Berempati

"Kami juga berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)  dan melengkapi berkas perkara," kata Kombes Pol Umi.

Kronologis

Kasus ini bermula saat Aulia diundang menjadi penampil di salah satu kegiatan calon presiden di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Adapun Aulia dibayar Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut.

Dalam materi lawakannya di depan mahasiswa itulah Aulia diduga melakukan penistaan agama terhadap nama Nabi Muhammad.

Sebagian video penampilan Aulia kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Koordinator Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung Muhammad Rifki Gandhi kemudian melaporkan Aulia ke polisi.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu 

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Aulia sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Saat ini Aulia berada di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun Lampung/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved