Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pimpinan Ponpes Hidayatul Hikmah Al kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari ditangkap Polrestabes Semarang atas kasus pelecehan seksual terhadap para santrinya.
Tersangka ditangkap dalam pelariannya di Kota Bekasi pada 1 September 2023.
Baca juga: Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan karena Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Colek-colek Dagu
"Sudah (ketangkap), nanti kami rilis," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/9/2023).
Sementara, Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah yang mengawal kasus kekerasan seksual tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang sejak Mei 2023.
Perwakilan JPPA, Nihayatul Mukaromah mengatakan, tersangka ditangkap di Kota Bekasi pada 1 September 2023.
"Kami apresiasi keberhasilan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang Kota Semarang yang telah bekerja baik dalam kasus ini," katanya.
Pihaknya mendapatkan laporan dari para korban sejak Oktober 2022.
Kemudian dilakukan konseling dan penilaian ke beberapa korban hingga mengantarkan ke korban Mawar.
"Jadi korban Mawar ini bukan korban pertama yang melaporkan, tetapi hasil penelusuran kami."
"Lalu kasus ini kami laporkan pada Mei 2023," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah dipanggil oleh polisi tetapi selalu mangkir baik panggilan pertama maupun panggilan kedua pada Juli 2023.
"Ternyata tersangka kabur ke Kota Bekasi, dia sudah jadi tahanan."
"Saat ini Polrestabes Semarang mempersiapkan berita acara berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka adalah seorang kiai, maka harus mendapatkan hukuman tambahan.
"Merujuk UU Perlindungan Anak yang mana tokoh agama melakukan kekerasan seksual selain mendapatkan ancaman 15 tahun akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga sehingga ancaman hukuman bisa maksimal bisa 20 tahun," paparnya.
Psikolog UPTD PPA DP3A Kota Semarang, Iis Amalia mengatakan, kasus ini bermula saat korban Mawar (bukan nama sebenarnya) usia 15 tahun mengalami kasus kekerasan seksual sebanyak 3 kali.
Korban adalah anak santri dari tersangka.
Orangtua korban biasa belajar agama ke tersangka sehingga korban dititipkan ke tersangka untuk mengaji dan sekolah.
"Tersangka dikenal sebagai walisantri yang mencarikan sekolah."
"Jadi setiap santri nanti akan dicarikan sekolah sebelum itu mereka mondok dulu di pesantren tersebut yang berada di Lempongsari dan Rejosari," katanya.
Korban Mawar mendapatkan kekerasan seksual berupa persetubuhan di lingkungan pondok pesantren dan sebuah hotel di kota Semarang di rentang 2020 sampai 2021.
Selepas itu, korban diberangkatkan sekolah ke Kabupaten Malang.
Korban baru berani speak up selepas mendengar ternyata ada korban lainnya yakni FA, ST, TI, IR, dan TK,
"Korban yang dilaporkan satu karena korban lainnya tidak berani melaporkan mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu," tuturnya.
Baca juga: Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Turkmenistan, Shin Tae-yong Kembali Panggil Pemain PSIS Semarang
Ia mengatakan, modus tersangka membawa embel-embel agama yakni dengan dalih ketika korban tidak menuruti kemauan tersangka maka dicap durhaka.
Sedangkan ke korban perempuan dewasa, biasanya dengan modus mujahadah dengan cara bersetubuh.
"Hasil pemeriksaan kami, para korban alami depresi kecemasan, trauma," jelasnya.
Pihaknya menyakini korban lebih banyak hanya saja banyak korban yang memilih diam.
"Kami datangi beberapa korban tetapi mereka tidak bersedia takut ancaman, takut ketahuan oleh keluarganya," imbuhnya.
Mantan jemaah Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang, Slamet Prihatin (56) mengatakan, pesantren tersebut berdiri sejak 5 tahun lalu.
"Ada dua di Rejosari Semarang Timur dan Lempongsari Gajahmungkur."
"Informasinya pesantren tidak ada izinnya," tandasnya.
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Uang BMT Ditilep Pimpinan Ponpes di Semarang, Slamet Merugi Hingga Rp 130 Juta
Sumber: Tribun Jateng
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Ketika Korban Bullying Membunuh Pelakunya, Tragedi di Pondok Pesantren Darul Rahman Bogor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Sabtu 20 September 2025: Mayoritas Berawan |
![]() |
---|
Kemenag Gelar Rangkaian Hari Santri 2025, Santri Siap Jawab Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Rekomendasi Strategis Gernas Ayo Mondok untuk Penguatan Pendidikan Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.