Berita Viral
Perkembangan Kasus Dokter yang Diduga Dianiaya Dosen di Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan
Inilah kabar terbaru dari kasus seorang dokter yang diduga dianiaya oleh seorang dosen di RSI Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, viral sebuah video di media sosial seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah yang dianiaya oleh keluarga pasien.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang dosen di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang bernama Dias.
Sementara korban bernama Astrandaya Ajie alias dr Astra sebagai tenaga kesehatan bagian anestesi di RSI Sultan Agung Semarang.
Terduga pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, karena korban tak menerapkan metode Intra Lumbar Analgesia (ILA) atau pembiusan lokal di area tulang belakang untuk mengurangi rasa nyeri saat persalinan istri pelaku, Jumat (5/9/2025) lalu.
Kini, pihak korban telah melaporkan terduga pelaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (19/9/2925).
"Kami telah menerima laporan pengaduan dari dokter Astra terkait kekerasan fisik dan trauma psikis," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penganiayaan ini.
"Kasusnya sedang berproses dalam rangka penyelidikan dengan meminta alat bukti seperti hasil visum dan alat bukti lainnya," lanjut Dwi Subagio.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi termasuk dengan pelapor.
"Ya kasus ini terus berproses, nanti dari lima saksi akan kami kembangkan yang akan kami panggil Minggu depan," katanya.
Baca juga: Polisi Dianiaya Pemuda Saat Bertugas Atur Lalu Lintas di Sawah Besar Jakarta, Berikut Kronologinya
Terpisah kuasa hukum dr Astra, Mirzam Adli mengatakan bahwa terlapor sudah minta maaf, namun proses hukum tetap berlanjut.
Ia mengatakan, laporan kasus ini termasuk dalam delik biasa, artinya permintaan maaf tidak menggugurkan potensi pidana.
"Kalau melakukan perbuatan pidana lalu meminta maaf kacau negara kita," ujarnya.
Terkait kondisi korban, ia menuturkan dr Astra masih mengalami trauma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.