Pria Lamongan Ditahan Gara-gara Gigit Dada Seorang Gadis, Begini Kronologinya
Haris dilaporkan setelah orangtua si gadis berinial W mendapati bagian dada anak perempuannya penuh warnah merah akibat gigitan nakal
W mendapati anaknya ada di dalam kamar kos tersangka.
W mengajak anaknya pulang ke rumah, dan sesampainya di rumah.
Saat ditanya apa yang telah dilakukan Haris terhadap anak gadis hanya menjawab tidak tahu.
Kemudian membuka membuka baju anaknya dan melihat ada bekas merah di dada dan mengaku disetubuhi tersangka.
Perkaranya langsung dilaporkan ke Polisi sehingga tersangka langsung ditangkap.
Selain itu ada sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak, 1 BH warna merah muda, 1 celana dalam warna putih.
Menurut Anton, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Kaget Anak Gadisnya Ada di Kos Pemuda ini, Tanda Merah di Dada Bikin si Pria Masuk Bui
Sumber: Tribun Jatim
Pemutilasi Wanita asal Lamongan Jadi 65 Bagian adalah Pacar Korban, Pisau Daging hingga Batu Disita |
![]() |
---|
Tiara Tak Pernah Pulang ke Rumah Sebelum Dimutilasi Jadi 65 Bagian, Sempat Tinggal di Surabaya |
![]() |
---|
Zulia Mahendra, Putra Amrozi: Makna Kemerdekaan ke-80 dan Jalan Menuju Kedamaian |
![]() |
---|
PKS Umumkan Susunan Pengurus Dewan Syariah Pusat 2025-2030, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Beasiswa Perintis Pemkab Lamongan bagi Pelajar SD-S2 Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.