KPK Periksa Ketua KONI Lamongan Usut Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab
KPK periksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamongan Heri Pranoto terkait kasus korupsi pembangunan kantor Pemkab.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamongan Heri Pranoto pada hari ini.
Heri Pranoto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Heri diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lamongan tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan atas nama HP, Kepala DPKAD Kabupaten Lamongan tahun 2017," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Selain Heri Pranoto, penyidik memanggil enam saksi lain untuk diperiksa.
Yaitu Mokh Sukiman , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto,.General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya tahun 2015–2019.
Kemudian, Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019/Direktur CV Absolute; Naila Maharlika, Kepala Sub Bagian Keuangan; dan Laili Indayati, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kab. Lamongan.
Baca juga: KPK Dalami Serah Terima Pengadaan Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Asep menerangkan, tim penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan.
Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, kantor Dinas PUPR hingga kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," terang Asep.
Baca juga: Sosok Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes, Viral Foto Berduaan di Kamar
Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, Asep belum menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.
Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan [kerugian keuangan negara], baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," kata Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.